SEKILASRIAU.COM – Seorang ayah di Kota Dumai nekat “Makan” anak kandung sendiri demi melampiaskan nafsunya. Persetubuhan terjadi diketahui telah dilakukan sebanyak 10 kali.
“Ini pelaku kita amankan karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya,” ujar Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H, H, S.I.K, M.M, saat konferensi pers, Jumat (2/5/2025).
Dijelaskan Kapolres, pelaku berinisial A Als A (30) ini telah melakukan persetubuhan lebih kurang 10 kali terhadap anaknya mulai dari kelas 2 SD.
“Korban (Anakya_Red) saat ini telah berumur 10 tahun,” sambung Kapolres Dumai.
Kapolres Dumai mengungkapkan, A Als A ini melakukan perbuatan tersebut di rumahnya sendiri dengan bermacam modus. Kalau menolak sang anak di ancam dengan pisau.
“Modusnya bermacam, terkadang ditawarkan uang atau dipijit-pijik. Apabila sang anak menolak baru ia mengancam pakai pisau cutter,” ungkap Hardi Dinata.
Terkait kondisi korban saat ini, Kapolres Dumai mengatakan dalam keadaan sehat.
“Saat ini kita tengah lakukan konseling terhadap korban, karena kita memikirkan rehabilitasi terhadap mentalnya. Kondisi fisik anak saat ini alhamdulillah dalam keadaan sehat,” terangnya.
Kapolres menambahkan, ibu kandung korban telah berpisah dengan pelaku. Korban selama ini tinggal dengan ayah dan ibu tirinya.
Awal Pengungkapan
Sebelumnya diketahui, kejadian ini terungkap saat korban mendatangi rumah neneknya dan melaporkan kejadian yang telah dialami, Jumat (7/3/2025) lalu.
Korban menceritakan bahwa dirinya selama tinggal dengan ayah dan ibu tirinya sudah tidak merasa nyaman.
Korban juga mengakui telah disetubuhi ayah kandungnya sejak duduk kelas 2 SD.
Mendengar hal tersebut, ibu kandung bersama korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Dumai.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku inisial A Als A berhasil dibekuk polisi saat santai depan rumahnya yang berada di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni sehelai baju lengan panjang bermotif kotak berwarna warna warni, rok panjang warna pink, celana dalam motif bunga dan pisau cutter.
Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara paling sedikit 3 – 5 tahun dan paling lama 10 – 15 tahun. (Red)