SEKILASRIAU.COM – Super 21 Dumai telah mengantongi izin penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol dari KPPBC atau Bea Cukai Dumai.
Hal ini diungkapkan Pusat Layanan Informasi (PLI), Sukma Mahendra kepada media Sekilasriau.com saat dimintai keterangan terkait isu tidak adanya izin penjualan Minol di Restauran Super 21 yang beralamat di Jalan Hasanudin atau Jalan Ombak, Kota Dumai itu.
Dijelaskan Sukma Mahendra, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di tempat usaha tersebut telah ada sejak 2 (dua) bulan yang lalu, dan telah sesuai dengan persyaratan mendapatkan NPPBKC dari BC Dumai.
“Perizinan yang dari kita telah keluar sejak 5 Juli 2023 yang lalu, dan telah sesuai dengan persyaratan yang dimiliki untuk mendapatkan NPPBKC dari BC Dumai,” kata Sukma Mahendra, Senin (4/9).
Kasi PLI BC Dumai tersebut juga menghimbau kepada mitra dan masyarakat agar dapat menyampaikan informasi berkaitan tentang kepabeanan dan cukai.
Agar, kata Sukma, tidak muncul ketidaksesuaian informasi atau berita yang beredar, BC Dumai membuka informasi secara transparan dan tidak ada yang disembunyikan.
Selanjutnya BC Dumai juga menghimbau kepada kalangan pengusaha yang menjual minuman beralkohol sekiranya dapat mengurus perizinan baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) maupun dari Intansi lainnya.
“Agar sebelum beroperasi mempunyai legalitas dalam berusaha,” imbaunya.
Dijelaskan kembali, sambung Sukma, bahwa penerbitan izin NPPBKC harus berdasarkan permohonan yang memenuhi syarat dimana harus melampirkan dokumen ijin usaha oleh dinas terkait seperti perdagangan/perindustrian dan lain-lain
Pada kesempatan ini, BC Dumai mengharapkan apabila ada pertanyaan seputar kegiatan berkaitan dengan kepabeanan dan cukai bisa menghubungi melalui layanan informasi di Nomor +62 811-7530-210. (Red)