Sidang Kode Etik Polri, Richard Eliezer Disanksi Demosi 1 Tahun

Sidang Kode Etik Polri, Richard Eliezer Disanksi Demosi 1 Tahun

SEKILASRIAU.COMRichard Eliezer atau Barada E disanksi demosi 1 tahun dalam sidang kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua.

Richard Eliezer hadir dipersidangan kode etik Polri setelah mendapat hukuman 1,6 tahun penjara dalam persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan kode etik Polri tersebut ia tetap bertahan di kepolisian Republik Indonesia, Namun Richard Eliezer disanksi demosi selama 1 tahun.

Dikutip dari Tribuntoraja.com, Richard Eliezer pun menerima sanksi tersebut.

“Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima,” kata Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

Sidang kode etik Polri terhadap Eliezer dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni.

Dengan sanksi demosi 1 tahun tersebut, Eliezer bisa kembali bertugas di Polri.

Eliezer hanya dijatuhi sanksi administratif dan sanksi etika.

“Bahwa terduga masih dapat dipertahankan berdinas di Polri, sanksi bersifat etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” katanya.

Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik di wajibkan meminta maaf kepada institusi Polri.

Eliezer harus meminta maaf secara lisan di sidang etik dan ke pimpinan Polri.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis dari pimpinan Polri,” ujar Ramadhan.

Editor: Do