Rohil (sekilas Riau) – Tarif penerbitan paspor resmi akan mengalami perubahan mulai tanggal 17 Desember 2024. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Perubahan tarif ini merupakan langkah pemerintah Untuk mengimbangi dengan kebutuhan pelayanan dan biaya operasional yang semakin berkembang.
Kepala kantor Imigrasi imigrasi kelas II TPI bagansiapiapi, Anwar Musyaddad saat dikonfirmasi melalui Kasi Tikim Adam Setiawan, senin (16/12/2024) membenarkan terkait perihal Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif Paspor terbaru.
Menurutnya, penyesuaian tarif paspor ini merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan layanan yang lebih baik dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Adam menerangkan, untuk paspor biasa 48 halaman, tarif barunya adalah Rp.350.000 (masa berlaku 5 tahun) dan Rp.650.000 (nasa berlaku 10 tahun).
Sementara untuk paspor elektronik 48 halaman (E-paspor) tarifnya disesuaikan menjadi Rp. 650.000 (masa berlaku 5 tahun) dan Rp.950.000 (masa berlaku 10 tahun).
“Dengan adanya perubahan tarif penerbitan Paspor ini tentunya kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam berbagai bentuk,” kata Adam.
Dalam kesempatan itu, Adam juga mengingatkan bahwa kepada seluruh masyarakat Rohil bahwa pengurusan paspor dilakukan melalui layanan resmi yaitu melalui aplikasi M paspor. Disamping lebih mudah, pemohon juga akan terhindar dari praktik-praktik percaloan.
Kantor imigrasi bagansiapiapi tambah Adam, juga akan siap memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya kepada masyarakat terkait dengan perubahan tarif biaya paspor yang terbaru.
“Jika ada pertanyaan silahkan hubungi Instagram @imigrasi_bagansiapiapi atau langsung kunjungi Kantor Imigrasi Bagansiapiapi,” pungkasnya.