SEKILASRIAU.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1 kilogram.
Pengungkapan ini terjadi di sekitar area Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Berdasarkan keterangan yang diterima Sekilas Riau, Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan.
“Kami menerima laporan bahwa Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu, tim kami berhasil mengidentifikasi target operasi,” ujar AKBP Angga.
Pada Jumat malam, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Dumai melihat dua pria mencurigakan keluar dari kapal Roro yang baru tiba dari Tanjung Kapal, Rupat.
Keduanya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau tanpa plat nomor.
“Tim kami kemudian menghentikan sepeda motor tersebut dan melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas sandang berwarna hitam di dalam jok motor. Di dalam tas tersebut terdapat satu paket besar sabu-sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dalam plastik bertuliskan ‘99 Durien’,” jelas AKBP Angga.
Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Ms dan Mr.
Barang Bukti
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah tas sandang, satu unit handphone Oppo, dan satu lembar plastik warna biru.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres.
AKBP Angga menambahkan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (Red)












