SEKILASRIAU.COM – Media sosial saat ini tengah dihebohkan dengan kasus seorang menantu yang nekat perkosa ibu mertua lagi tertidur, Jumat (27/2/2026).
Peristiwa tersebut geger serta membuat kata pencarian di media sosial meningkat pesat. Apalagi kejadian terjadi di bulan suci Ramadan.
Berdasarkan penelusuran Sekilas Riau, tragedi melibatkan hubungan keluarga itu terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Seorang pria berinisial SA (44) tega memperkosa ibu mertuanya sendiri, HA (49), saat korban tengah tertidur menjelang waktu sahur.
Aksi bejat terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Pelaku yang merupakan menantu korban diduga mengendap masuk ke dalam kamar saat korban sedang terlelap.
Tanpa persetujuan, ia memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“Dari pengakuan sementara, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut ketika korban sedang tertidur. Saat ini kami masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian,” ujar Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, IPTU Arman Tarru, Kamis (26/2/2026) di lansir dari sejumlah media online.
Ditangkap Dramatis, Sempat Sembunyi di Plafon
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa bergerak cepat melakukan penyelidikan. Penggerebekan dilakukan di kediaman pelaku.
Namun saat petugas tiba, SA berusaha menghindari penangkapan dengan naik ke atas rumah dan bersembunyi di atas plafon. Polisi yang menyadari keberadaan pelaku langsung melakukan pengepungan.
“Turun, turun ko, ku tembak ko,” teriak salah satu petugas saat proses penangkapan berlangsung.
Pelaku yang hanya mengenakan sarung tanpa baju akhirnya menyerah dan perlahan turun dari tempat persembunyiannya.
Setelah diberikan jaket, ia langsung digiring ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Motif Karena Nafsu
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena tidak mampu menahan hawa nafsu. Ia juga mengklaim baru satu kali melakukan tindakan tersebut.
“Motifnya karena hawa nafsu. Untuk proses hukumnya sementara kami tangani dan akan memeriksa pelaku lebih lanjut. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas IPTU Arman.
Saat ini SA masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit Reskrim Polres Gowa untuk kepentingan penyidikan dan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Redaksi












