Kejari Rohil Eksekusi Yusri Kandar Terpidana Kasus Penganiayaan

Rohil (sekilas Riau) – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) akhirnya mengeksekusi Yusri Kandar Terpidana Kasus penganiayaan. Eksekusi dilakukan tim intelijen Kejari Rohil bersama Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Lani Regina Yulanda, S.H, Rabu (4/3/2026).

Kajari Rohil Firdaus SH., M.Hum., M.M., M.I.Kom melalui kasi Intelijen Kejari Rohil Alfriwan Putra SH menerangkan bahwa eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 280.K/Pid/2018 tanggal 02 Mei 2018, terpidana a.n Yusri Kandar Bin Darwis yang terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Pengamanan terhadap Terpidana Yusri Kandar Bin Darwis lanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial Nomor : SP.OPS-02/L.4.20/Dip.4/02/2026 tanggal 25 Februari 2026 berlangsung dengan aman dan tertib.

Selanjutnya, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir bersama Jaksa Eksekutor segera melaksanakan eksekusi dengan mengantarkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksekusi ini merupakan wujud nyata komitmen Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Bapak Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom. dalam menegakkan hukum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht secara konsisten, sebagai bagian dari pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI: “Tangkap Buronan, Tegakkan Keadilan!”