Bersama Aparat Desa, Babinsa 02/TP Amankan Terduga Pengguna Sabu di Ujung Tanjung

Rohil (sekilas Riau) – Personel Babinsa Koramil 02/TP Kodim 0321/Rohil bersama aparat Desa Kepenghuluan Ujung Tanjung mengamankan seorang terduga pengguna narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.22 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jl. Kampung Baru, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Terduga berinisial IP (25) tahun, berprofesi sebagai buruh lepas.

Dari tangan terduga, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus sabu paket kecil seberat 0,10 gram, 1 buah dompet, dan 1 buah korek mancis.

Menurut keterangan yang dihimpun, sekitar pukul 17.30 WIB Babinsa Kepenghuluan Ujung Tanjung Kopda Said menerima laporan warga tentang orang mencurigakan yang masuk ke salah satu rumah di lokasi pesta pernikahan. Sekitar pukul 18.00 WIB, Kopda Said bersama aparat desa dan masyarakat langsung mengamankan terduga tanpa perlawanan.

Terduga kemudian dibawa ke Koramil 02/TP pukul 18.30 WIB. Piket Koramil Serda Achmad Syarif segera menghubungi Polres Rohil. Beberapa menit kemudian, personel Satresnarkoba Polres Rohil tiba dan membawa tersangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Warga mengaku resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Mereka menyebut sering terjadi kehilangan di lingkungan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Masyarakat sangat berterima kasih atas upaya penangkapan ini. Kami berharap pemberantasan narkoba di wilayah kami lebih digalakkan lagi karena sudah sangat meresahkan,” ujar salah satu warga.

Aparat menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rokan Hilir, khususnya di Kepenghuluan Ujung Tanjung, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.