SEKILASRIAU.COM – JPU KPK menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi berupa praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Jaksa KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, menyatakan terdakwa Abdul Wahid telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dikatakan Meyer, hal tersebut diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Meyer saat membacakan tuntutan.
Denda 1/2 Miliar
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta kekayaan terdakwa untuk melunasinya.
Jika harta terdakwa tidak mencukupi, maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Tak hanya itu, Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang tersebut tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Bila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, maka sisa kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan, serta mantan tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam, juga menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Abdul Wahid diduga bersama M. Arief Setiawan, Dani M. Nursalam, serta ajudannya, Marjani, melakukan praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Praktik tersebut diduga berlangsung sejak April hingga November 2025. Para Kepala UPT Jalan dan Jembatan disebut diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas setelah terjadi pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Awal Dugaan Pemeresan
Jaksa mengungkap, dugaan pemerasan bermula dalam rapat yang digelar di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid disebut meminta seluruh pejabat mematuhi pimpinan dengan menyampaikan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti arahannya.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyatakan sanggup memberikan setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, permintaan tersebut kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Jaksa menyebut setoran itu dilakukan secara bertahap, yakni Rp1,8 miliar pada tahap pertama, Rp1 miliar pada tahap kedua, dan Rp750 juta pada tahap ketiga.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Editor: Redaksi












