SEKILASRIAU.COM – Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dumai bersiap menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di kantor PLN dan Polres selama tiga hari. Aksi tersebut berkaitan dengan polemik pembongkaran KWh meter listrik milik seorang Ketua RT yang sempat menjadi sorotan.
Rencana aksi itu diketahui dari surat pemberitahuan yang disampaikan MHA Dumai kepada Kapolres Dumai tertanggal 22 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, aksi dijadwalkan berlangsung mulai Rabu, 26 Agustus hingga Jumat, 28 Agustus 2026, pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
Salah satu perwakilan MHA Dumai, Solihin, membenarkan adanya pemberitahuan aksi tersebut kepada pihak kepolisian.
“Sudah kita masukkan surat pemberitahuan aksi penyampaian pendapat di muka umum di Polres Dumai dan kantor PLN Dumai. Mohon doanya,” kata Solihin kepada awak media saat ditemui secara tidak sengaja di salah satu warung kopi, Selasa (25/8/2026).
Berdasarkan surat tersebut, aksi akan menyasar dua lokasi, yakni Kantor PT PLN Kota Dumai di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, serta Kantor Polres Dumai di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasab, Kecamatan Dumai Timur.
Massa yang direncanakan mengikuti aksi diperkirakan mencapai 100 orang. Para peserta akan berkumpul di Jalan Patimura, tepatnya di sekitar Kedai Kopi Aku.
Empat nama tercantum sebagai koordinator aksi, yakni Ridwansyah, Mariko, Solihin dan Agusman.
Adapun tuntutan aksi meminta pertanggungjawaban Manager PT PLN UP3 Dumai terkait pembongkaran KWh meter yang menjadi polemik.
Selain itu meminta Manager PT PLN ULP Dumai dievaluasi dan diganti lantaran dinilai terdapat persoalan dalam pengelolaan kinerja bawahan, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan.
Terakhir dalam tuntutannya, meminta Kapolres Dumai mempercepat penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terkait persoalan tersebut. (Red)












