Delapan Tahun Jadi Buron, DPO Korupsi Retribusi Terminal Dumai Ditangkap di Aceh

Delapan Tahun Jadi Buron, DPO Korupsi Retribusi Terminal Dumai Ditangkap di Aceh
Delapan Tahun Jadi Buron, DPO Korupsi Retribusi Terminal Dumai Ditangkap di Aceh

SEKILASRIAU.COMPelarian Tengku Muhammad Nasir, terpidana kasus korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, akhirnya berakhir di Provinsi Aceh.

Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dishub Dumai yang kini berusia 66 tahun itu ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI setelah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Nasir diamankan di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan untuk menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Nasir yang selama ini belum menjalani hukuman.

“Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Zikrullah.

Setelah diamankan, Nasir kemudian diserahterimakan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai untuk menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap.

Serah terima berlangsung di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Rabu (19/8/2026), sekitar pukul 12.00 WIB.

Nasir diserahkan Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada jaksa eksekutor dari Kejari Dumai.

“Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, sekira pukul 12.00 WIB telah diserahterimakan seorang DPO terpidana atas nama Tengku Muhammad Nasir dari Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada jaksa eksekutor,” kata Zikrullah.

Korupsi Retribusi Terminal Barang
Nasir merupakan terpidana perkara korupsi terkait penyelewengan dana hasil pungutan retribusi Terminal Barang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Barang Dishub Kota Dumai.

Perbuatan tersebut terjadi pada Januari 2013 hingga Juni 2014. Dalam perkara itu, kerugian keuangan negara tercatat mencapai Rp549.908.875.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Nasir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Nasir.

Selain itu, ia juga dikenakan denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Tak hanya itu, Nasir diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360,5 juta.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, Nasir harus menjalani tambahan pidana penjara selama 1 tahun.

Diputus In Absentia

Perkara korupsi tersebut sebelumnya diputus secara in absentia, yakni proses pemeriksaan perkara dilakukan tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.

Setelah proses serah terima selesai, Nasir kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Bakti, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, untuk menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan.

Seluruh rangkaian serah terima dan pemindahan terpidana berlangsung aman dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan Nasir sekaligus menunjukkan bahwa status DPO tidak menghapus kewajiban seorang terpidana untuk menjalani hukuman.

Kejaksaan menegaskan proses pencarian dan eksekusi terhadap terpidana yang masuk daftar buronan tetap dilakukan hingga putusan pengadilan benar-benar dapat dilaksanakan.

Editor: Redaksi