Sekilasriau.com – Pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak tahap III se Rokan Hilir (Rohil) yang direncanakan 23 September 2020 mendatang ditunda kembali.
Penundaan itu berdasarkan surat dari Bupati Rohil nomor 410/DPMD/2020/325. Surat yang meminta penundaan pelaksanaan Pilpeng itu dikeluarkan hari ini, Rabu 12 Agustus 2020.
Surat itu keluar berdasarkan pemintaan Menteri Dalam Negeri RI dengan nomor surat 141/4528/SJ tanggal 10 Agustus 2020 tentang penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Kepala Dinas Pembedaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rohil, H.Yandra, S.IP, M.Si dikonfirmasi Rabu sore membenarkan surat tersebut.
“Betul. Penetapan pemunggutan suara tanggal 21 Desember 2020,”terang Yandra. Untuk jadwal kampanya, jelasnya, sekitar tanggal 15 atau 16 Desember 2020.
“Pendataan pemilih tetap dan lainnya tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan, hanya kampanye dan pemunggutan yang ditunda,”tegas mantan Kabag Tapem itu.(ris)