Hukrim  

Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Meme Stupa

Sekilasriau.com Polisi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait penyebaran meme stupa Candi Borobudur. Mantan Menpora itu kini tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Hari ini bener sedang diriksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (22/7/2022).

Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan saat ini masih berlangsung. Zulpan belum membeberkan kapan Roy Suryo mulai berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Indikasi penahanan kepada Roy pun menunggu hasil pemeriksaan.

“Jadi masalah penahanannya nanti kira update,” ucap Zulpan.

Dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Joko Widodo, Roy Suryo menjadi pelapor dan terlapor. Sebagai pelapor dia melaporkan tiga akun media sosial yang dianggapnya sebagai pembuat dan penyebar pertama meme tersebut.

Sementara sebagai terlapor, Roy Suryo dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha dan organisasi Dharmapala Nusantara atas dugaan penistaan agama. Laporan dengan Roy Suryo sebagai terlapor kini telah naik ke tingkat penyidikan di Polda Metro Jaya.

Dilaporkan Perwakilan Umat Buddha

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan terkait meme Candi Borobudur yang dianggap telah melecehkan umat Buddha.

“Jadi hari ini kami mewakili umat Buddha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur,” kata pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6).

Herna mengatakan apa yang dilakukan Roy Suryo dianggap telah melecehkan umat Buddha. Pasalnya, unggahan meme Candi Borobudur yang disebar melalui media sosialnya bukan gambar stupa semata.

“Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa tapi patung sang Buddha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami,” katanya.

Pelapor pun menyinggung peran Roy Suryo yang mengunggah meme itu di media sosial. Dia menilai tindakan Roy Suryo menjadi pemicu meme itu menjadi viral di masyarakat.

Menurut Herna, secara aturan, tindakan Roy Suryo yang menyebar unggahan itu tetap bisa dijerat dengan UU ITE.

“UU ITE juga menjelaskan, siapa yang memproduksi, mentransmisikan dan mendistribusikan, menyebarkan, mengunggah, sehingga bisa diakses dengan mudah secara umum. Yang bersangkutan punya follower banyak ini tidak mungkin semeledak ini kalau tidak diunggah orang yang ber-follower banyak,” tutur Herna.

Sumber : Detik.com