Berdasarkan Hasil Pengembangan, Satresnarkoba Polres Dumai Bekuk Seorang Pria di Gang Salak

Berdasarkan Hasil Pengembangan, Satresnarkoba Polres Dumai Bekuk Seorang Pria di Gang Salak
Foto: JF bersama barang bukti di Mapolres Dumai

SEKILASRIAU.COMSatresnarkoba Polres Dumai bekuk seorang pria di Jalan Pangeran Diponegoro Gang Salak,RT. 20 Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

Pria tersebut berinisial JF (39). Sesuai identitas ia adalah warga Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

Dari penangkapan JF, petugas berhasil mengamankan barang bukti 8 paket diduga sabu dengan berat kotor ± 85 Gram dan 2 ½ Pil Ekstasi warna coklat.

Kepada media, Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H. S.I.K, M.M melalui Kasat Narkoba AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., membenarkan telah mengamankan JF atas pengungkapan kasus tersebut.

Dikatakan Sodikin, JF ditangkap atas perkembangan kasus dari penangkapan seorang pria inisial JD alias IJUP di Gang Sentosa, Kecamatan Bukit Kapur.

“Penangkapan JF atas pengembangan pengakuan dari tersangka IJUP,” ujar Sodikin.

Dijelaskan Sodikin, JF diringkus di sebuah rumah Jalan Pangeran Diponegoro Gang Salak, pada Jumat (31/1/2025) sekira pukul 06.54 WIB.

Dengan disaksikan ketua RT setempat, petugas berhasil menemukan 8 paket diduga sabu dan 2½ Pil Ekstasi dalam dompet berwarna hitam yang disembunyikan di bawah kasur.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, JF bersama barang bukti 8 paket diduga sabu, 2½ butir Pil Ekstasi, 1 blok plastik klip, 1 timbangan digital hitam, dan sebuah dompet dibawa ke Mapolres Dumai.

“Hasil tes urine, JP positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine,” ungkap Sodikin.

Atas perbuatannya, JF terancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red)