Dandim 0321/Rohil Hadiri Pemusnahan BB di Kejaksaan

Rohil (sekilasriau) —Dandim 0321/Rokan Hilir (Rohil) hadiri acara pemusnahan barang bukti (BB) berbagai bentuk kejahatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, Senin (14/12/2020).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri Kajari Rohil Gaos Wicaksono, Ketua DPRD Rohil Maston, perwakilan Polres Rohil, Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, perwakilan PN Rohil serta beberapa unsur lainnya.

Berbagai barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, Narkotika jenis sabu-sabu, daun ganja kering, pil ekstasi, pistol rakitan, mesin judi gelper dan berbagai bentuk barang bukti lainnya.

Untuk batang bukti narkotika, pemusnahan nya dilakukan dengan cara di blender. Sementara mesin gelper dihancurkan dengan palu dan barang bukti seperti rokok dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara di bakar.

Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi juga turut serta melakukan pemusnahan dengan menghancurkan mesin gelper menggunakan palu besar dan membakar barang bukti.

Dandim memberikan apresiasi kepada Kejari Rohil yang telah memusnahkan berbagai barang bukti dari berbagai bentuk kejahatan tersebut.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum khususnya diwilayah Kabupaten Rohil.

Sementara itu, Kajari Rohil Gaos Wicaksono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan BB hasil tindak kejahatan dari berbagai bentuk.

“Dengan adanya pemusnahan ini, menandakan bahwa Kejari berkomitmen dalam menjalankan tugas nya,”katanya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa daun ganja 293,78 gram, sabu-sabu 177,36 gram, Pil extacy 27 butir, senjata api rakitan 1 unit, 4 mesin judi tembak ikan serta berbagai barang bukti kejahatan lainnya dengan Total 173 perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *