SEKILASRIAU.COM – Direktur Trust Institute, Fatahuddin, SH, resmi melaporkan aduan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai periode 2023-2025 ke Kejaksaan Negeri.
Laporan pengaduan dengan nomor 01/WNI/ISTIMEWA/LP/IX/2026 tersebut diterima petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Dumai, Delia Rahmadiyanti, pada Jumat (4/9/2026).
Tak hanya di Kejari Dumai, pengaduan serupa juga dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Fatahuddin mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Dumai pada masa kepemimpinan Agustiawan, ST.
Menurutnya, berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, Pemerintah Kota Dumai telah menganggarkan dan menyalurkan dana hibah kepada KONI Dumai selama tiga tahun.
Adapaun rinciannya, pada 2023 sebesar Rp1 miliar, 2024 sebesar Rp1,5 miliar, dan 2025 sebesar Rp2,2 miliar. Sementara untuk 2026, disebut telah terbit SK Hibah senilai Rp2,5 miliar.
“Agustiawan yang mundur dari jabatan Ketua KONI Dumai belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana tersebut secara terbuka kepada pemilik suara sah, cabang olahraga (cabor), dan Pemerintah Kota Dumai sebagaimana diamanatkan aturan,” ujar Fatahuddin.
Soroti Atlet dan Dana Perjalanan
Tak hanya persoalan LPJ, Fatahuddin mengaku menerima informasi dari sejumlah cabang olahraga terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Salah satu yang disorot adalah dugaan terkait atlet yang memiliki KTP Kota Dumai dan dibina di Dumai, namun ketika mengikuti event atau kejuaraan nasional justru diberangkatkan dan didaftarkan atas nama klub atau KONI dari kabupaten lain.
“Ini menjadi salah satu hal yang kami minta untuk ditelusuri oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Selain itu, laporan tersebut juga menyoroti dugaan penggunaan dana perjalanan dinas yang dinilai tidak tepat sasaran.
Fatahuddin menilai berbagai dugaan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dan potensi kerugian keuangan daerah.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kota Dumai tahun 2023-2025, termasuk memanggil dan memeriksa Agustiawan, ST selaku Ketua Umum KONI Kota Dumai dan pihak-pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Selain proses hukum, Fatahuddin meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau auditor independen melakukan audit terhadap penggunaan dana hibah KONI Dumai yang menurutnya mencapai Rp4,7 miliar untuk periode 2023-2025.
Ia juga meminta agar pencairan Dana Hibah KONI Dumai tahun anggaran 2026 sebesar Rp2,5 miliar ditunda hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
Laporan pengaduan itu turut ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KONI Pusat, KONI Provinsi Riau, serta Wali Kota Dumai. (Red)












