SEKILASRIAU.COM – Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Inong Fitriani (57) akan menjalani sidang perdana pada Selasa depan tepatnya tanggal 20 Mei 2025 pukul 10.00 WIB di Ruangan Sri Bunga Tanjung Pengadilan Negeri (PN) Dumai.
Sidang perdana tersebut diketahui dari sistem informasi perkara di Pengadilan Negeri Dumai dengan Nomor 134/Pid.B/2025/PN Dum.
Dalam sistem itu terdapat belasan barang bukti tertanggal terima pada 14 Mei 2025. Setidaknya ada 14 BB soal surat menyurat.
Sebelumnya diketahui, wanita berumur setengah abad lebih itu menjadi tersangka setelah pengusa Toton Sumali melaporkannya ke Polres Dumai pada 24 Agustus 2021.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu terkait kepemilikan tanah yang berada di tengah perkotaan, tepatnya di wilayah Kelurahan Bintan, Kota Dumai.
Kasus ini telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Dumai dan dinyatakan P21 pada tanggal 20 Maret 2025. Sementara penyerahan tersangaka dan barang bukti tertanggal 5 Mei 2025.
Saat ini Inong berada dalam tahanan Rutan Dumai.
Sebelumnya telah diberitakan, kasus Inong Fitriani viral di media sosial setelah mendapat perhatian dari salah satu anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
Percakapan melalui video call Rieke Diah Pitaloka dengan anak kandung Inong beredar luas di media sosial. (Red)