Rohil (sekilasriau) — Kurang mengerti atau kurangnya rasa kesadaran sebahagian dari masyarakat tentang ancaman dan hukuman bagi pelaku pembakar hutan dan lahan sehingga mereka tetap melakukan pembakaran dalam membuka lahan.
Padahal dalam undang-undang telah disebutkan salah satunya bagi mereka yang tertangkap melakukan pembakaran akan dikenakan sangsi kurungan penjara dan denda yang sangat berat.
Babinsa Koramil 05/Rimba Melintang Serda Sarudi bersama Penghulu dan MPA melaksanakan pemasangan spanduk tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan, Selasa (9/3/2021).
Pemasangan spanduk dilakukan di RT 27 RW 08 Dusun Alwahda Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir (Rohil).
Danramil 05/RM Kapten Czi A Panjaitan melalui Batituud Pelda Samsul Azhar mengatakan, spanduk yang dipasang tersebut berisikan himbauan agar masyarakat waspada akan terjadi nya kebakaran hutan dan lahan.
“Mudah-mudahan dengan dipasang spanduk tersebut masyarakat mengetahui dan sadar sehingga tidak lagi melakukan pembakaran dalam membuka lahan,”sebutnya.