Kodim 0321/Rohil Melalui Batituud Koramil 05/RM Hadiri Pengukuhan Relawan Perlindungan Anak

Rohil (sekilasriau) — Kodim 0321/Rokan Hilir (Rohil) melalui Batituud Koramil 05/RM Pelda Samsul Azhar mewakili Danramil 05/RM dengan satu orang anggota menghadiri undangan Pengukuhan Tim Relawan PATBM “TANGGUH”.

Pengukuhan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) tersebut dilaksanakan di Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Rabu (16/12/2020).

Kegiatan pelantikan juga dihadiri Kabid TKPA Samsul Kidul,S.Sos, Fasilitator PATBM Provinsi Riau Matridi Umar, S.E, Penghulu Bangko Sempurna Sariyem, Kepala KUA Sugeng Riadi, Kapuskes Bangko Jaya, Ketua BPKep Bangko Sempurna Ari Sofyan, Organisasi Forum Anak Rohil Tengku Nisa.

Danramil 05/RM Kapten Czi A Panjaitan melalui Batituud Pelda Samsul Azhar menyampaikan ucapan selamat atas pengukuhan tim relawan perlindungan anak tersebut.

Pengukuhan tim relawan perlindungan anak ini sebutnya, bertujuan untuk memberdayakan kapasitas masyarakat agar mampu menyelesaikan berbagai persoalan anak yang ada di masyarakat secara mandiri.

Gerakan PATBM ini katanya lagi, bertujuan untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan menanggapi kekerasan terhadap anak. Sasaran dari relawan ini adalah Anak yaitu meningkatkan kemampuan anak untuk melindungi hak – haknya termasuk melindungi dirinya sendiri, Keluarga yaitu penguatan ketrampilan pola asuh anak dan penguatan ketrampilan hidup serta sasaran bagi Masyarakat yaitu membangun dan memperkuat norma yang ada di masyarakat.

PATBM ini tambahnya, bukan merupakan kegiatan yang baru tapi gerakan ini hanya untuk memperkuat struktur perlindungan anak yang sudah ada di masyarakat. Walaupun PATBM hanya berupa gerakan tapi harus ada regulasi dan tata kelola pengorganisasiannya, baik pengorganisasian di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan juga di tingkat desa/kelurahan.

Regulasi dan Tata kelola pengorganisasian PATBM membutuhkan fasilitator PATBM baik di tingkat nasional, provinsi, Kabupaten/kota dan aktivis desa/kelurahan. Dalam pengembangan PATBM di Desa/kelurahan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota di bantu oleh Fasilitator PATBM yang telah terlatih. Kegiatan – kegiatan PATBM di tingkat desa/kelurahan, secara teknis digerakan oleh orang – orang yang peduli dan secara sukarela bersepakat menjadi kader/aktivis dalam tim kerja PATBM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *