SEKILASRIAU.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan transformasi pelayanan pertanahan menjadi salah satu strategi untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah. Celah dalam sistem, mulai dari perbedaan data hingga proses pelayanan yang berlarut, dinilai dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk menjalankan aksinya.
Nusron mengatakan percepatan pelayanan pertanahan akan dibarengi dengan pembenahan dan integrasi data.
Dikatakannya, sistem yang transparan, data yang akurat, serta dukungan teknologi informasi (IT) yang terintegrasi justru dapat menjadi benteng untuk mencegah praktik mafia tanah.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia,” ujar Nusron saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).
Nusron menjelaskan mafia tanah akan mencari celah dalam sistem yang masih memiliki “wilayah abu-abu”.
Karena itu, pembenahan sistem pelayanan dinilai tidak kalah penting dibandingkan penindakan terhadap pelaku.
“Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” tegasnya.
Integrasikan NIB dan NOP
Salah satu celah yang menjadi perhatian pemerintah adalah adanya perbedaan data antara pemerintah daerah dengan data pertanahan. Salah satunya terkait Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB).
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati integrasi NIB dan NOP.
Integrasi tersebut akan menjadi bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri yang mendorong penguatan kerja sama antara pemerintah daerah dengan kantor pertanahan di tingkat kabupaten/kota.
Dengan integrasi tersebut, data pertanahan dan data pemerintah daerah diharapkan semakin sinkron. Langkah ini sekaligus untuk mengurangi potensi perbedaan data yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Layanan Peralihan Hak Ditarget 10 Hari
Selain membenahi data, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kepastian waktu pelayanan pertanahan.
Nusron menilai proses pelayanan yang terlalu lama dapat membuka peluang munculnya oknum yang menawarkan jasa kepada masyarakat dengan dalih membantu mempercepat pengurusan.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN menetapkan layanan Peralihan Hak 10 Hari. Kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap mulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.
Percepatan pelayanan ini diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menghilangkan ruang bagi praktik percaloan maupun jasa ilegal yang memanfaatkan lambannya proses administrasi pertanahan.
Tak Cukup Tangkap Mafia
Nusron menegaskan pemberantasan mafia tanah tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum setelah kejahatan terjadi. Menurutnya, pencegahan melalui perbaikan sistem dan peningkatan integritas aparatur justru menjadi kunci utama.
“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” kata Nusron.
Dia menilai ketika sistem pelayanan semakin transparan dan terintegrasi, ruang bagi mafia tanah untuk memainkan proses administrasi akan semakin sempit.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron hadir didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Dirjen Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi.
Editor: Redaksi












