Nama Mantan Wakapolri Oegroseno Viral, Ternyata Soal Kasus Eki dan Vina 

Nama Mantan Wakapolri Oegroseno Viral, Ternyata Soal Kasus Eki dan Vina 
Mantan Wakapolri Oegroseno. Foto: Tribunjabar.id

SEKILASRIAU.COM – Nama seorang mantan Wakapolri, Oegroseno, masuk dalam kata query pencarian penelusuran viral saat ini.

Di lihat dalam penelusuran tersebut, pencarian atas nama Oegroseno mulai pesat, pada Senin (17/7) malam.

Setelah ditelusuri, namanya telah banyak diberitakan oleh media massa mengenai soal kasus kematian Eki dan Vina.

Seperti yang dikutip dari Tribunjabar.id, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) periode 2013-2014, Komjen (Purn) Oegroseno dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Minggu (14/7/2024).

“Sebetulnya jangan fokus kepada Iptu Rudiana saja, anak buahnya yang ikut menangkap bersama-sama di mana sekarang? Kasat Serse waktu itu di mana sekarang. Ini harus dipanggil semua,” katanya.

Saat itu, Rudiana menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Cirebon.

Oegroseno mengatakan, tidak mungkin Iptu Rudiana melakukan semuanya seorang diri. Sebab, pasti didampingi atau dikawal oleh anak buahnya dalam menangani kasus Vina.

“Tidak mungkin Iptu Rudiana mulai membuat cerita yang mendatangkan Liga Akbar, cerita yang tidak benar kemudian dia mendatangi ke lokasi dengan sendirian, tidak mungkin. Pasti dikawal oleh anak buahnya. Jadi sekali lagi, anak buah Rudiana pun harus diamankan sejak sekarang untuk dapat diambil keterangan dengan sejelas-jelasnya,” ujarnya.

Dilanjutkan, Oegroseno mendesak agar segera dibentuk tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap dan menyelidiki kembali kasus pembunuhan Vina dan Eki yang menjadi tidak jelas setelah penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Penersangkaan Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) itu dibatalkan melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Saya bilang dari awal karena ini kan ada permasalahan dengan Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) sehingga perlu ada tim gabungan pencari fakta dari pusat supaya ini tidak menimbulkan kecurigaan-kecurigaan,” ucap Oegroseno.

Menurut dia, tim gabungan nantinya juga dilengkapi oleh para ahli di bidangnya, seperti ahli terkait DNA hingga autopsi sehingga didapatkan analisis yang lengkap.

Para ahli tersebut diperlukan karena nantinya bakal membantu dalam pengungkapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi delapan tahun silam tersebut.

“Tidak bulat faktanya, tetapi mendekati fakta. Kan ini mendekati cerita yang sebenarnya. Jadi ceritanya sudah terungkap, misalnya atau sudah solid. Pelaku kalau misalnya mau dicari tinggal dikaitkan kira-kira alat bukti apa yang bisa dikaitkan dengan pelaku,” imbuhnya.

“Jadi ahli-ahli yang berkait dengan alat bukti inikan misalnya sudah jelas keterangan saksi, keterangan ahli ditambah dengan surat petunjuk dan keterangan terdakwa. Jadi keterangan saksi mungkin bisa saksi baru lagi juga masih ada,” lanjut Oegroseno.

Kemudian, tim yang independen juga diperlukan untuk menelusuri ulang peristiwa dengan turun kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai lagi dari pelaporan pertama pada tanggal 26 Agustus 2016.

Bukan berdasarkan pada laporan Iptu Rudiana tertanggal 31 Agustus 2016.

“Ini sebenarnya harus kembali ke TKP lagi. Laporan polisinya itu sebenarnya harus diluruskan, siapa yang membuat laporan polisi tanggal 26 Agustus, bukan laporan polisi Iptu Rudiana yang dibuat tanggal 31 Agustus ya. Jadi TKP sejelas-jelasnya harus dikembalikan,” bebernya.

“Jadi sekali lagi kembali ke TKP, siapa yang membuat, mendatangi TKP pertama kali. Itu orang yang harus membuat laporan polisi dulu,” sambung Oegroseno lagi.

Kata Pakar Psikologi

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, sebelumnya sempat mengungkapkan sejumlah kejanggalan dari penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Menurut dia, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran etika kelembagaan pejabat Polri yang dilakukan Iptu Rudiana sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dijabarkannya, bahwa Rudiana dalam laporan kepolisian yang dibuat pada 31 Agustus 2016 menyebut bahwa kedua korban ditusuk. Tetapi, laporan pemeriksaan dokter umum pada 27 dan 28 Agustus 2016, serta pemeriksaan dokter forensik pada 6 September 2016 tidak mencantumkan ihwal penusukan pada tubuh kedua korban.

Menurut dia, dari pelaporan penusukan yang dibuat Rudiana maka seharusnya ada senjata tajam yang dipakai pelaku. Tetapi, senjata yang dimaksud tidak diketahui keberadaannya.

Reza juga mengungkapkan, berdasarkan pemberitaan media sekitar tahun 2016 itu, Rudiana adalah pihak yang menyelidiki, menginterogasi, dan menangkap sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eki.

Sebelumnya diketahui, pada tahun 2016 itu, Rudiana menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Cirebon.

Rudiana merupakan ayah Muhammad Rizky atau Eki, teman Vina yang juga meninggal pada kasus yang terjadi 2016.

Vina dan Eki ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, 27 Agustus 2016. Saat ditemukan, Eki sudah meninggal. Sedangkan Vina masih hidup. Dan pada akhirnya, Vina juga meninggal dunia.

Editor: Redaksi