Perkim Rohil Akan Bangun RLH Untuk Korban Kebakaran Bagan Punak Pesisir. Ini Syaratnya.

Sekilasriau.com – Jika tidak ada aral melintang, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) setempat akan membangun Rumah Layak Huni (RLH) untuk para korban kebakaran yang terjadi beberapa hari lalu di Jalan Suhada, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir tahun 2021.

Kepala Dinas Perkim, Zulfahmi, ST, MT yang ditemui diruang kerjanya, Rabu, (29/7/20) menyampaikan, saat ini Bidang Perumahan Dinas Perkim sudah melakukan pendataan terhadap korban kebakaran. “Instruksi Bupati Suyatno minta Dinas Perkim melakukan pendataan terhadap para korban kebakaran di Bagan Punak Pesisir,”katanya.

Zulfahmi menjelaskan, syarat untuk mendapat RLH harus memiliki tanah sendiri atas nama yang mengusulkan dan melengkapi administrasi kependudukan diantaranya Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Insyallah tahun 2021 dibangun. Tahun ini mohon maaf belum bisa,”ujarnya.

Tambah Zulfahmi, Jika para korban kebakaran tidak memiliki surat tanah, tentunya RLH tidak bisa dibangun, akan dicari alternatif lain. Karena syarat mutlak itu surat tanah. Jika tanah yang ditempati sekarang hibah dari orang lain, ia menyarankan untuk segera mengurus hibah tersebut.

“Seandainya antara para korban pekerjaan nelayan, mungkin akan di usulkan nanti menghuni Rumah Khusus (Rusus) Nelayan yang saat ini sedang dalam proses pembangunan. Jika hibah segera urus ke Kepenghuluan dan Kecamatan,”tutupnya.(BT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *