Seorang Pengedar Sabu di Dumai Ditangkap Polisi

Seorang Pengedar Sabu di Dumai Ditangkap Polisi
Seorang Pengedar Sabu di Dumai Ditangkap Polisi

SEKILASRIAU.COMSeorang pengedar Narkotika jenis Sabu ditangkap Polisi jajaran Sat Res Narkoba Polres Dumai. Ia berinisial SS Alias AK (39) warga Kelurahan Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan.

SS ditangkap saat sedang berada di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Minggu (30/6/2024) sekira pukul 21.45 WIB.

Adapun Barang Bukti (BB) berupa 3 paket yang berisikan diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat kotor ±5,50 Gram, 1 buah bungkus rokok dan 1 unit handphone android merk Oppo warna hitam.

Selain itu juga diamankan dari pelaku, 1 buah tas selempang warna cokelat dan uang tunai Rp. 8.850.000 (delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Sabu berinisial SS alias AK.

Dikatakan Kasat Sodikin, pengungkapan berawal pada awal bulan Juni 2024, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Kasat, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap SS Alias AK (39).

“Tersangka SS Alias AK (39) beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Sodikin, Kamis (4/7/2024).

Dijelaskan Sodikin, SS Alias AK terancam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun.

Untuk diketahui, pengungkapan ini sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram. ***

Editor: Redaksi