IPDA Bonni Ferdy Sagala Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika dan Amankan Satu Tersangka

Rohil (sekilas riau) – Polsek Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir (Rohil) dibawah Komando IPDA Boni Ferdy Sagala SH berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 6,12 Gram.

Adapun tersangka yang diamankan yakni Dede Wardana (32) warga Jalan Poros Bangko Makmur Kepenghuluan Bangko Makmur Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Rimba Melintang IPDA Bonni Ferdy Sagala SH, Kamis (17/11/2022) menerangkan, pengungkapan peredaran Narkotika tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/A/17/ Xl /2022/SPKT/ Sek Rimba Melintang/Polres Rohil/Polda Riau, tanggal 15 November 2022.

Dimana sebutnya, kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekira pukul 20.40 wib anggota Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Tengki Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang tepatnya di Café 49 milik Ani.

Kemudian Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek beserta anggota Unit reskrim Polsek Rimba Melintang langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke TKP dan saat di TKP ditemukan satu orang laki-laki bernama Dede Wardana bersama seorang perempuan bernama Juniati baru datang membawa tuak untuk diminum di cafe tersebut.

Mendapati hal tersebut, kemudian dilakukan pengamanan dan pengeledahan dikamar milik Juniati dan didapati sepatu berwarna abu-abu yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening yang berisikan 32 paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Setelah dilakukan interogasi, terlapor mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya dan akan dijual kepada orang lain di daerah tengki Kepenghuluan Pematang Botam,” kata IPDA Bonni.

Setelah mengamankan tersangka, kemudian Kapolsek Rimba Melintang IPDA Bonni Ferdy Sagala beserta anggota unit Reskrim langsung membawa tersangka Dede Wardana bersama barang bukti ke Mapolsek Rimba Melintang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, satu buah sepatu berwarna abu-abu yang berisikan satu plastik bening besar yang isinya 32 buah plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp. 550.000 serta satu buah handphone.