SEKILASRIAU.COM – BPJS Kesehatan buka rekrutmen baru, peluang karir cemerlang buat masyarakat yang ingin bergabung dibidang kesehatan.
Bukanya rekrutmen baru dari BPJS Kesehatan ini diketahui dari laman resminya.
Posisi yang dibutuhkan juga sangat menggiurkan, yakni Aktuaris badan dan Ajun Aktuaris Badan.
Nah, seperti apa syarat yang dibutuhkan dari untuk ber karir di BPJS Kesehatan tersebut?
Dikutip dari GridStar.ID, BPJS Kesehatan kembali membuka rekrutmen dan seleksi untuk Aktuaris Badan dan Ajun Aktuaris Badan.
Rekrutmen ini telah dibuka dan pendaftaran bisa dilakukan hingga 15 Maret 2023.
Berikut ini formasi dan syarat kualifikasi pendaftaran yang harus dipenuhi:
1. Aktuaris badan (1 orang)
a. telah tersertifikasi sebagai aktuaris (fellow),
b. usia maksimal 50 tahun dan
c. memiliki pengalaman kerja sebagai aktuaris pada industri keuangan yang kenal dengan pengelolaan risiko seperti investasi, asuransi umum, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dana pensiun, investasi, dan atau konsultan aktuaria, minimal 7 tahun.
2. Ajun Aktuaris Badan (2 orang)
a. Telah tersertifikasi sebagai ajun Aktuaris (Associate),
b. Usia maksimal 35 tahun,
c. Memiliki pengalaman kerja sebagai ajun aktuaris pada industri keuangan yang kental dengan pengelolaan risiko seperti investasi, asuransi umum, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dana pensiun, investasi, dan atau konsultan aktuaria, minimal 5 tahun.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman resmi BPJS Kesehatan hingga tanggal 15 Maret 2023.
Kunjungi laman resmi BPJS Kesehatan di http://rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id
Segala proses rekrutmen yang dilakukan tidak dipungut biaya atau gratis.
BPJS Kesehatan juga mengingatkan berhati-hati dengan segala jenis penipuan yang mengatasnamakan pihaknya seperti meminta sejumlah biaya termasuk biaya tiket dan akomodasi ke lokasi seleksi.
BPJS kesehatan
Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
BPJS sendiri memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
Editor: Do