Surat Terbuka Beredar Usai Eks Bendahara Baznas Kota Dumai Ditetapkan Menjadi  Tersangka

Surat Terbuka Beredar Usai Eks Bendahara Baznas Kota Dumai Ditetapkan Menjadi  Tersangka
Tangkapan Layar Unggahan Laman Facebook Infodumaiterbaru

SEKILASRIAU.COMBeredar surat terbuka usai eks Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai terkait dugaan kasus korupsi.

Surat terbuka tersebut beredar di media sosial Facebook, tepatnya di dalam kolom komentar dari postingan akun @infodumaiterbaru.

Melalui akun Facebook @Bustanul Samad, surat terbuka itu diposting pada Sabtu (5/8) lalu.

Dalam surat yang ditujukan kepada Menkopolhukam, Mahfud MD serta Kapolda Riau dan Kejaksaan Agung itu, terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan netizen.

Yakni dugaan IS yang tidak diberikan kesempatan untuk menyelesaikan surat pertanggungjawaban (SPj) oleh pimpinan Baznas Kota Dumai yang baru.

Selain itu, seorang pejabat dengan jabatan Kepala Dinas (Kadis) juga terseret dalam surat tersebut, namun tidak diketahui berasal dari mana kadis itu.

Dalam surat itu, juga diceritakan bahwa IS kini tengah dituntut Rp1 Miliar lebih, lebih lanjut diceritakan, bahwa apa yang dilakukan IS sudah mendapat persetujuan dari pimpinan.

Berikut isi surat terbuka yang dikutip redaksi dari akun @Bustanul Samad, di dalam kolom komentar unggahan akun @infodumaiterbaru yang diduga dari pihak keluarga IS.

Assalamualaikum ww 😭😭
In surat terbuka saya untuk
bapak mahfud md 🙏
Bapak Kapolda riau 🙏
Bapak kejaksaan agung 🙏
Dan masyarakat 🙏

Mohon kepada bawan kawan utk membagikan agar secepatnya adik saya dapat dampingan bantuan hukum 🙏😭
Adik saya sudah berusaha untuk mencari bantuan hukum tp krn tidak ada uang lebih maka tidak ad yg mau menolong ny😔

Adik saya indra syahril umur 28 tahun, bekerja upah nyuci mobil, upah bawa travel, kadang dodos sawit, kadang bersih kebun orang🥺😭
semalam adik say memenuhi panggilan jaksa, dan tidak ad kabar sampai malam. Dn jam 10 malam br dia nelpon ibu saya sebentar bahwa dia langsung di tahan dan di bawa k rutan dumai.😭😭

In terkait kasus BAZNAZ kota dumai
1. Adik saya di tunjuk menjadi bendahara tahun 2021 dan tidak sampai setahun dia mengundurkan diri.
2. Pengunduran diri di latar belakangi karena pimpinan yg baru tidak mengizinkan adik saya bekerja menyelesaikan spj ny, melihat SPJ ny dan menyimpan spj ny. Adik saya sudah memohon berkali kali karna ingin menyelesaikan spj tp tetap tdk di izinkan oleh pimpinan BAZNAZ. Adik saya menceritakan semua masalah yg dia hadapi kepada saya. Dia tdk mengerti apa salah ny kepada pimpinan baru😭. Pada akhirnya spj adik saya hilang. Dan adik saya sangat butuh spj itu yg bisa membuktikan bahwa dana itu tidak fiktif.

Adik saya cerita komunikasi pimpinan lama dn baru sangat tidak baik sehingga indra jd korban kk.

4. Adik saya di tuntut satu miliar lebih, adik saya syok, stres dan mengigil😭 padahal adik saya sudah cerita semuanya.. bahwa atas keputusan beberapa pimpinan karna dana hibah blm cair maka di gunakan dana zakat untuk operasional kantor mulai dari gaji, sppd, listrik dan lain2.
Dan spj ny seharusnya ada tp adik saya tdk bs membawakan spj it k jaksa. Tp adik saya menyampaikan kepada saya bahwa sebagian spj itu sudah ad d tangan jaksa ad yg menyerahkan ny.  Tp anehnya jaksa meminta adik saya untuk tanda tangan bhwa indra sendiri yang menyerahkan spj tersebut. Adik saya yg blenk,  takut akhirnya tanda tangan tp d hatinya merasa in sudh tdk benar.

5. Mohon petunjuknya bapak ibu yg mengerti hukum, apakah bisa di laporkan kehilangan spj adik saya k kepolisian?? Seharusnya jika spj itu ad d jaksa maka spj yg lain seharusnya ad kata adik saya. Krn spj itu di kumpulkan d tempat yg sama.

6. Setelah beberapa x panggilan jaksa, adik saya mendapat telpon pada bulan juni dari seorang kadis yg merupakan anak kandung dr pimpinan BAZNAS yg lama .

Isi pertemuan itu adalah kadis ini akan menyelesaikan masalah ini dan dengan cara ingin membawa adik saya k jakarta bersama jaksa dan dia akan menyiapkan uang satu miliar lebih utk di kembalikan ke negara, indra yang bawa Krn indra bendahara jd hrus bendahara yg serahkan. Segala mcm kata kata itu membuat adik saya terharu dan setuju. Krn kadis tersebut menjelaskan bahwa ini sudah mereka susun dengan jaksa ny sendiri. Kalau tak percaya silakan konfirmasi jaksany.

Alhamdulillah saya membaca surat in dengan teliti. Akhirnya saya sampaikan kepada Adik saya.
In bukan pengembalian dana. Ini adalah teknik operasi tangkap tangan kalau indra yg bawa tas isi uang satu miliar lebih maka jgn kn smpi jakarta, di dumai pun indra bisa d tangkap dan uang itulah barang bukti ny. Apa apaan ad surat klu indra tak boleh menuntut pimpinan nya. 😭🥺

Beberapa hari kemudian adik saya dapat lg surat panggilan jaksa, saya suruh indra ceritakan kpd jaksa mudahan in cm akalan satu pihak dn jaksa blm tau. Tapi adik saya menangis menyampaikan kepada saya karna jaksa ny meminta adik say untuk tanda tangan berkas yg sama dan krn adik saya menolak jaksa ny marah dan mengatakan bahwa adik saya tidak tau diri😭😭😭

Saat adik saya blenk, saya meminta ibu saya menemani memberi semangat krn adik saya ketakutan tangan ny menggil sendiri dn sudah tdk fokus. Ibu saya ingin melihat BAP adik saya krn ingin membantu ny yg sudh pusing tp d larang oleh jaksa krn tdk boleh BAP inbdi baca org lain.

PERTANYAAN saya kenapa kadis tersebut tau nominal angka adik saya, kadis itu tau jadwal pemanggilan adik saya, kadis itu tau isi BAP adik saya, bahkan dengan santai dia bilang kepada adik saya bahwa 2 jam dia membaca BAP adik saya  knp bapak ibu jaksa.???? Kenapa orang susah ini tidak boleh tau ap apa😭😭😭😭

Dan malam td saya tidak dpt kabar dr adik saya , dia sudah di tahan. Hanya seseorang yg katanya di tunjuk jaksa  sbgi bantuan hukum utk Adik saya. Tp Susah sekali utk percaya gitu aj😭😭😭

Tolong lh bapak ibu😭 sekecil apapun bantuan ny sangat berart utk adik saya 😭
Hanya Allah yang bisa membalas kebaikan bapak ibu, tolong bantu adik saya dampingi kasusnya 😭😭
Adik saya stres buk, pernah pulang dr panggilan jaksa dia langsung demam. Mental ny sedang d serang rasa tidak adilan.  Tolong d ikuti oleh semua pihak 😭😭”

Tangkapan layar surat terbuka yang beredar di media sosial

Tanggapan Baznas Kota Dumai

Pimpinan Baznas Kota Dumai, Afrizal Usman ketika dimintai tanggapan menjelaskan terkait tidak diberikannya izin bagi IS untuk menyelesaikan SPj.

Dijelaskan Afrizal Usman, sebelum IS mengundurkan diri, pihaknya bahkan menganjurkan IS untuk menyelesaikan pekerjaannya, termasuk SPj.

“Namun itu tidak dilakukan oleh IS,  kemudian IS meminta beberapa berkas untuk dibawa keluar dari kantor, dan itu yang kami larang,” ujar Usman di ruang rapat Kantor Baznas Kota Dumai beberapa hari yang lalu.

Larangan tersebut, lanjut Usman, dikarenakan IS sudah tidak lagi menjabat atau bekerja di Baznas.

“Dikhawatirkan berkas tersebut akan hilang, makanya kita tidak mengizinkan IS untuk membawa berkas tersebut keluar,” tambahnya.

Kejari Dumai

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai saat dimintai tanggapan melalui Kasi Inteljen (Kastel) Abu Nawas terkait surat terbuka yang beredar itu mengatakan akan mengkoordinasikan dahulu ke pimpinan Kasi Pidana Khusus (Pidsus).

“Tar ya bang. Saya mau koordinasi dulu ke pimpinan dan kasi pidsus,
Mhn waktu ya,” jawab Abu Nawas via WhatsAppnya, Senin (13/8).

Tak berselang waktu lama, Abu Nawas mengirimkan link https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8221816/kejaksaan-tinggi-riau/pelayanan-informasi-publik-pada-kejaksaan-negeri-dumai, kepada awak media ini.

Ditanyakan terkait link tersebut, Abu Nawas menjelaskan itu adalah SOP pelayanan keterbukaan info publik, termasuk jika teman-teman media minta informasi ataupun tanggapan.

“Ijin bang. Itu SOP pelayanan keterbukaan info publik, termasuk jika teman-teman media minta informasi ataupun tanggapan. Dan dtng langsung ke PTSP formulirnya sdh di sediakan, mksih,” ujarnya.

Mengenai tanggapan surat terbuka yang beredar, Kejari Dumai meminta memenuhi prosedur terlebih dahulu.

“Ijin penuhi prosedur itu sesuai SOP bang,” bebernya lagi.

Kejari Dumai Tetapkan IS sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, menetapkan eks bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berinisial IS sebagai tersangka dugaan korupsi.

Pada Jumat 04 Agustus 2023 malam, pihak penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) resmi menahan tersangka. (Red)