SEKILASRIAU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dumai segel sebuah cafe yang ada di Jalan Merdeka Baru, Kelurahan Teluk Binjai, Selasa (19/9) sore.
Cafe yang diketahui bernama Kan Ku Kenang ini disegel dan disaksikan langsung oleh Lurah Teluk Binjai Kota Dumai, Ponky Setiawan Isakh, S.Sos, M.Si serta Ketua RT 06.
Kasat Pol PP Dumai, Yudha Yuda Pratama Putra, S.STP yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Penekanan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Ghazali S.I.P. mengatakan penindakan ini karena adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas cafe.
Berdasarkan laporan masyarakat sekitar, kata Ghazali, cafe tersebut tidak mengenal waktu operasional sehingga membuat warga sekitar merasa tidak nyaman.
“Jadi hari ini kita menindaklanjuti laporan masyarakat, sementara cafe ini kita segel,” kata Ghazali kepada awak media Sekilasriau.com di Kantornya, Selasa (19/9).
Terkait soal perizinan, kata Kabid PPUD, akan memeriksa semua dokumen yang dimiliki cafe tersebut, pihak pengusaha juga menyatakan telah memilikinya, namun soal penjualan minuman masih dalam pengurusan.
“Kita akan cek dokumen perizinan yang mereka miliki, untuk saat ini beberapa minuman bermerek Angker dan Angker Stout kita amankan dahulu,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan Satpol PP Dumai yakni sebanyak 12 botol minuman, diantaranya 6 botol minuman merek Angker serta 6 botol kecil bermerek Angker Stout.
Dalam pantauan media ini, Kabid PPUD, Ghazali didampingi Kabid Tibum Aldi Lubis, Kasi penyidik Darmansyah, Pengawas PPUD Ahmad Sapawi, Kasi Pembinaan Jhony Haryanto serta beberapa jajarannya.
Ditempat terpisah, Lurah Teluk Binjai
Ponky Setiawan Isakh, S.Sos, M.Si saat dimintai tanggapan hingga berita ini diterbitkan belum dapat dihubungi.
Penindakan berjalan dengan lancar, tertib, aman dan terkendali. (Red)