Mahasiswi Veni Oktaviani Viral, Ternyata Karena Ini

Mahasiswi Veni Oktaviani Viral, Ternyata Karena Ini
Mahasiswi Veni Oktaviani Viral, Ternyata Karena Ini

SEKILASRIAU.COM – Nama Veni Oktaviani Mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung viral, ternyata disebabkan karena ini.

Viralnya nama tersebut membuat publik penasaran, sehingga trending di media sosial. Bahkan nama Veni Oktaviani mencuat dipenulusuran pencarian teratas saat ini, Jumat (13/10).

Berdasarkan penulusuran media Sekilasriau.com, nama perempuan cantik ini menjadi sorotan lantaran menjalin kasih dengan seorang dosen yang diketahui bernama Suhardiansyah als SYH.

Tak hanya itu, mereka berdua telah digrebek warga di perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung. Padahal Suhardiansyah telah memiliki istri yang sah.

Lantaran hal itu, nama mereka berdua kini menjadi perbincangan hangat dan sorotan di platform media sosial.

Setelah digrebek warga, kedua pasangan ini diserahkan ke Polisi. Dan hal ini membuat geger warga sekitar hingga viral di media sosial.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui kerap melakukan perbuatan mesum dan sedikitnya sudah enam kali melakukan hubungan badan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menyampaikan, sejumlah barang bukti diamankan bersama pasangan tersebut dari kediaman SYH.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu kotak tisu magic yang masih terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai, celana dalam warna cream dan satu helai daster hitam corak bunga-bunga,” ujarnya.

Umi menjelaskan, keduanya diamankan warga lalu dibawa ke Polda Lampung.

Kronologis

Kronologinya pada tanggal 9 Oktober 2023 sekira pukul 10 malam, warga masyarakat memergoki dua orang yakini SYH (31) pekerjaan dosen di salah satu universitas negeri di Bandar Lampung.

Yang kedua adalah saudari VO (22) mahasiswi di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung yang mana warga masyarakat serta Ketua RT, Sekuriti, mengamankan keduanya tersebut tindak pidana asusila yaitu persetubuhan yang bukan suami-istri.

“Kemudian, kedua pelaku ini dibawa ke Polda Lampung dan diterima langsung oleh Petugas Piket Ditreskrimum Polda Lampung, di sana diverifikasi, kemudian diserahkan ke Subdit 4,” sambungnya .

Umi Fadillah Astutik mengatakan, oknum dosen dan mahasiswi ini hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.

Nasib VO, Mahasiswi Yang Jadi Selingkuhan Dosen UIN Terancam Drop Out Dari Kampus

Mahasiswi berinisial VO alias juga terancam di drop out (DO) atas tindakan perselingkuhan terhadap dosen yang telah beristri.

Mahasiswi Manajemen Pendidikan Islam itu harus menanggung konsekuensi karena bersedia menjadi selingkuhan dari dosennya.

Sedangkan SYH adalah dosen pendidikan guru madrasah, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung yang berstatus kontrak.

SYH digerebek bersama mahasiswi berinisial VO di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung Prof Nirva Diana mengatakan, SHY dan VO terancam diberhentikan sebagai dosen dan mahasiswa.

“Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus,” kata Nirva Diana saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Rabu (11/10/2023).

Status Dosen

Menurutnya, oknum dosen tersebut berstatus kontrak. Jadi dia bisa saja diberhentikan kapan pun.

“Dia masih kontrak. Karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi,” tutur Nirva.

“Sudah jelas, ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus,” tambahnya.

“Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan,” kata Nirva lagi.

Dikatakan, pihak kampus masih membahas persoalan itu.

“Bentuknya apa pun itu akan bersentuhan dengan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi oleh semua sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung,” kata Nirva.

“Sudah jelas, ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus,” tambahnya.

“Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan,” kata Nirva lagi.

Dikatakan, pihak kampus masih membahas persoalan itu.

“Bentuknya apa pun itu akan bersentuhan dengan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi oleh semua sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung,” kata Nirva.

“Kalau sanksinya, saya belum bisa ngomong. Pimpinan akan merumuskan laporan dari humas,” imbuhnya.