SEKILASRIAU.COM – Sebuah bangunan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai kembali menjadi sorotan publik setelah fungsinya akhirnya terungkap.
Berdasarkan keterangan dari Bea Cukai Dumai, bangunan tersebut diketahui sebagai tempat penyimpanan rokok merek Gudang Garam yang diperuntukkan untuk kegiatan ekspor.
Mengetahui hal itu, warga mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Dumai untuk segera melakukan pemeriksaan terkait izin dan legalitasnya.
Mereka menilai, keberadaan gudang tersebut harus memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami berharap pemerintah tidak tinggal diam. Kalau benar tempat itu digunakan untuk penyimpanan rokok ekspor, tentu harus jelas izinnya dan ada kontribusi bagi daerah,” ujar Andi, kepada Sekilas Riau, di sebuah warung kopi, Senin (10/11/2025).
Warga juga meminta agar instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP Dumai, melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa kegiatan di dalam bangunan tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
Sebelumnya diketahui, Bea Cukai Dumai telah mengonfirmasi bahwa bangunan itu merupakan tempat penyimpanan produk Gudang Garam yang siap dikirim ke luar negeri.
Hal tersebut diketahui dari pernyataan Bea Cukai Dumai, melalui Kasi Humas Dedi Husni di beberapa media elektronik.
Bea Cukai Dumai menyebut bangunan tersebut merupakan tempat penyimpanan rokok Gudang Garam untuk tujuan ekspor dan telah dilindungi oleh dokumen cukai.
Meski demikian, Bea Cukai menegaskan tidak berwenang terkait legalitas bangunan. (Red)












