SEKILASRIAU.COM – Pemerintah terus memperkuat literasi digital sebagai salah satu fondasi membangun masyarakat yang cakap memanfaatkan teknologi sekaligus tangguh menghadapi derasnya arus informasi di era digital, Kamis (19/7/2026).
Melalui berbagai program edukasi, pemerintah ingin membentuk budaya bermedia yang sehat sejak usia dini demi memperkuat resiliensi media dan ketahanan informasi nasional.
Salah satu langkah nyata dilakukan melalui Sekolah Rakyat. Sebanyak 28.478 siswa baru tahun ajaran 2026/2027 akan mendapatkan pembekalan literasi digital dan etika bermedia sosial selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, pembekalan tersebut bertujuan menanamkan kebiasaan menggunakan teknologi sebagai sarana belajar dan pengembangan diri, bukan sekadar untuk hiburan.
“Anak-anak mulai SD pun sudah dibiasakan bagaimana memanfaatkan teknologi untuk proses pembelajaran, bukan untuk hal-hal yang tidak semestinya,” kata Gus Ipul.
Menurutnya, penggunaan gawai di lingkungan Sekolah Rakyat akan diatur secara ketat. Selama kegiatan belajar mengajar, siswa tidak diperkenankan menggunakan telepon genggam.
Sebagai gantinya, mereka diarahkan memanfaatkan laptop atau komputer yang digunakan di bawah pendampingan guru.
Gus Ipul menegaskan, kebijakan tersebut bukan sekadar membatasi penggunaan perangkat digital, melainkan membangun karakter peserta didik agar mampu menggunakan teknologi secara bijak serta memiliki kemampuan menyaring informasi yang beredar di ruang digital.
“Mereka mulai dibimbing bagaimana memanfaatkan teknologi dengan baik, bagaimana memilih dan memilah informasi dengan baik, sehingga terbangun kesadaran sejak dini, bukan justru sebaliknya untuk hal-hal yang tidak produktif,” ujarnya.
Langkah serupa juga dilakukan Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Pemerintah daerah tersebut menggencarkan edukasi literasi digital terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Kepala Diskominfo Kota Makassar, Muhammad Roem, mengatakan regulasi tersebut bertujuan memastikan anak mengenal teknologi sesuai usia dan tingkat kematangan mereka sehingga terhindar dari berbagai risiko di ruang digital.
“Kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak belajar teknologi, melainkan menunda paparan media sosial hingga anak benar-benar siap secara mental dan psikologis,” ujar Roem.
Menurutnya, sosialisasi PP TUNAS dilakukan secara masif melalui sekolah, lingkungan keluarga, hingga wilayah kepulauan dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah.
Edukasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendampingan orang tua dan lingkungan dalam penggunaan teknologi digital oleh anak.
Roem menambahkan, masih terdapat sejumlah platform digital yang dinilai belum layak diakses anak-anak karena berpotensi memengaruhi tumbuh kembang, kesehatan mental, hingga keamanan mereka di ruang siber.
“Ada sejumlah platform yang belum bisa diakses oleh anak-anak karena dapat berdampak terhadap tumbuh kembang, kesehatan mental, maupun keamanan mereka di ruang digital,” pungkasnya.
Melalui penguatan literasi digital yang dilakukan secara berkelanjutan, pemerintah berharap generasi muda Indonesia tidak hanya mahir menggunakan teknologi, tetapi juga memiliki kemampuan berpikir kritis, menyaring informasi, serta bertanggung jawab dalam beraktivitas di ruang digital.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem media nasional yang sehat, aman, dan berdaya tahan menghadapi tantangan era informasi.
Editor: Redaksi












