Berikut Penjelasan DPMD Rokan Hilir Soal 14 Kepenghuluan yang Belum Punya Kode Desa

Rokan Hilir – Dari tahun 2016 sampai sekarang, 14 Kepenghuluan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir belum memiliki kode desa sehingga Kepenghuluan tersebut belum mendapat Dana Desa (DD).

Untuk operasional, masing-masing Kepenghuluan masih bergantung kepada Kepenghuluan induk. 14 Kepenghuluan tersebut tersebar di Kecamatan Bagan Sinembah, Pujud dan Tanah Putih.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rokan Hilir, H. Yandra, S.IP, M.Si melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Irfadi Rusdiansyah, S.TTP didampingi Kepala Seksi Penataan Desa dan Pengembangan Aparatur Desa, Sugianto. S.AP mengatakan, berdasarkan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 8 Januari 2020, ada 4 Poin yang harus dilengkapi.

“Empat poin yang diminta diantaranya, menyampaikan hasil tingkat Pemerintahan Desa Induk, memastikan jumlah penduduk masing-masing Kepenghuluan telah memenuhi 800 KK, membebastugaskan sementara Penghulu definitif dan mereformulasi kembali alokasi dana desa (ADD),”jelas Irfadi diruang kerjanya, Rabu,(1/6/20).

Irfadi menjelaskan, surat dari Mendagri tersebut diterima usai tim dari Kemendagri turun langsung ke 14 Kepenghuluan pada Desember 2019 lalu.

Hasil dari tim turun itu, tim Kemendagri meminta DPMD Kabupaten Rokan Hilir memenuhi 4 poin tersebut.

“Jadi poin yang diminta sudah kami antar ke DPMD Provinsi Riau, selanjutnya diteruskan ke Kemendagari. Jadi tinggal menunggu keputusan lagi,”ujar Irfadi.

Namun, sambungnya, dari 14 Kepenghuluan, 2 Kepenghuluan masih ada poin yang belum terpenuhi yakni poin jumlah penduduk.

Selain memenuhi persyaratan yang diminta, tambah Irfadi, DPMD juga memberikan data pendukung seperti dokumentasi pelantikan pejabat sementara (pjs) Penghulu, berita acara pelantik dan SK pjs Penghulu yang baru baru ini dilantik oleh Bupati Suyatno. (Ris)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *