Terbentur Anggaran, Tiang Bubu Di Rohil Belum Dapat Dicabut

Rohil (sekilasriau) – Dinas Kelautan dan perikanan (DKP) Provinsi Riau belum bisa melakukan pencabutan tiang bubu di perairan Rokan hilir (Rohil).

Hal tersebut disampaikan Kadis DKP Propinsi Riau, Ir H Herman MSi saat melakukan pertemuan penertiban bubu tiang dan budidaya kerang darah serta alat penangkap ikan terlarang (Ilegal fishing) Rabu (8/7/2020) di UPT PSDKP Wilayah III, Jalan pelabuhan baru, Bagansiapiapi

Herman menerangkan, pencabutan tiang bubu
belum bisa dilakukan karena belum adanya anggaran. Meski demikian sebutnya, pihaknya akan tetap berusaha mencari anggaran sendiri demi keselamatan orang banyak diperairan negeri seribu kubah.

Herman mengatakan keberadaan bubu tiang diperairan Rohil khususnya Bagansiapiapi dan sekitarnya memang telah meresahkan masyarakat yang tentunya tekanan bagi DKP Riau.

“Kita punya data lama nama pemilik bubu tiang, makanya kita akan turun lagi dengan mengundang pengusaha bubu tiang untuk duduk bersama. Jika nanti tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan, maka akan dilakukan pencabutan,”cakapnya.

Pencabutan bubu tiang terangnya, dalam rangka untuk menghindari korban laka lantas laut. Untuk itu, pihaknya juga minta kepada pihak shabandar untuk menentukan jalur perairan agar nantinya para pengusaha tau diareal mana yang boleh dipasang bubu tiang dan diareal mana yang tidak boleh.

Sementara untuk permasalahan budi daya kerang darah katanya, memang sampai hari ini belum ada peraturannya.

“Peraturan daerah (perda) nya memang sudah ada, akan tetapi peraturan gubernur (Pergub)nya kan belum ada. Nah, inilah yang menjadi kendala bagi kita untuk menertibkannya. Makanya nanti kita akan mengambil kebijakan terkait berapa luasan untuk tiap-tiap penambak kerang darah agar tidak terjadi konflik,”sebutnya.

Dalam pertemua itu tampak hadir Kadiskan rohil M Amin SPi MSi, Kasatpolair polres Rohil Sapto Hartoyo, Kepala UPT PSDKP Wilayah III Hermanto SPi, Danposal Bagansiapiapi, Danposal Panipahan, Camat Sinaboi Tengku Hasyim, Camat Palika Yahya Khan, dan pihak terkait lainnya.

Penulis : sagala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *